Cara Mudah Mengurus SIM yang Hilang

Posting Komentar

Surat Ijin Berkendara atau SIM sebagai satu antara dokumen penting untuk banyak pengendara saat memakai kendaraan bermotornya di jalan.

SIM cukup penting, bila si pengendara tidak bawa atau mempunyainya maka dikenai denda atau ancaman. Hal itu tercatat dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagaimana bila SIM lenyap? Kehilangan SIM dapat dirasakan siapa pun. Jika Anda alami persoalan itu, pemilik SIM bisa ajukan permohonan untuk pergantian baru.

Tentu saja, ada banyak proses yang perlu diikuti untuk mengurusi SIM yang lenyap. Cuman, tidak semuanya orang mengerti langkah mengurusi SIM yang hilang.

Cara Mudah Mengurus SIM yang Hilang


Lalu, bagaimana cara mengurusnya? Berikut tutorial langkah mengurusi SIM lenyap yang perlu dilakukan

Ini Langkah Mengurusi SIM Hilang

  • Langkah awal yang perlu dilaksanakan untuk mengurusi SIM hilang yaitu mengunjungi kantor polisi paling dekat. Di situ, buat surat keterangan kehilangan sebagai bukti pernah mempunyai SIM.
  • Disamping itu, yang paling penting ialah data SIM yang hilang masih tetap ada dan masa aktif SIM tersebut belum habis masa aktifnya.
  • Tahap selanjutnya yaitu mengunjungi Unit Pelaksana Administrasi (Satpas) SIM paling dekat. Document yang perlu dibawa ialah KTP dan fotokopinya, fotocopy SIM lama (bila ada) dan surat kehilangan dari kantor polisi.
  • Seterusnya, mengambil formulir registrasi dan isi secara komplet. Formulir dan dokumen yang dibawa itu selanjutnya diberikan ke petugas SIM untuk diperiksa. Sesudah semua kelar, akan disuruh ikuti proses ambil photo, sidik jari, dan tanda-tangan untuk SIM baru.
  • Tahapan akhirnya bagaimanakah cara mengurusi SIM lenyap ini adalah menanti proses pembuatan. Petugas akan memberi SIM baru sesudah usai dicetak.




BundaKita
Cuman Seorang Bunda / Emak yang Mencurahkan Segala Sesuatu ke Media Online, contohnya Blog ini. ^_*

Related Posts

Posting Komentar